Senin, 20 Agustus 2012
Ruang menurut Peraturan Bangunan DKI Jakarta
Ruang menurut Peraturan Bangunan DKI Jakarta.
Menurut peraturan membangun Dinas Tata Kota ( DKT )DKI Jakarta, ruang diklasifikasikan menjadi 3 yaitu site, bangunan dan penghijauan :
1. Site
adalah ruang untuk suatu proyek lingkungan binaan yang mencangkup bangunan dan penghijauan.
2. Bangunan
adalah ruang 2x arsitektur dalam site yang masuk dalam perhitungan Koefisien Dasar Bangunan ( KDB ) dan Koefisient Lantai Bangunan ( KLB ).
3. Prnghijauan.
adalah ruang 2x arsitektur dalam site yang tidak termasuk dalam perhitungan Koefisien Dasar Bangunan ( KDB ) dan Koefisient Lantai Bangunan ( KLB ).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar